Laman

Senin, 05 Agustus 2013

RANGKAIAN MUNAS PERCASI XXVII/2013 (3)

Anggaran Dasar PERCASI Pasal 25.1: Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus Besar PERCASI yang diselenggarakan satu kali dalam setiap 4 (empat) tahun.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar